PROFIL PPID
Di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu PPID Pembantu dijabat oleh Kepala Dinas/Badan/BUMD yang kemudian menerbitkan Surat Keputusan tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik di Tingkat Perangkat Daerah
Fungsi : Sebagai Penyedia data / informasi publik yang berada dibawah kewenangannya, yang bertanggung jawab kepada PPID Utama Kota Kotamobagu.
Tugas :
- Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya.
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan.
- Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima.
- Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Perangkat Daerah menjadi bahan informasi publik.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.
Khusus untuk PPID Pembantu pada Sekretariat DPRD bertugas :
- Menyampaikan, meminta, mengelola, menyimpan informasi dan dokumentasi kepada DPRD sesuai peraturan perundang-undangan.
- Mengkoordinasikan informasi dan dokumentasi kepada DPRD untuk menetapkan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik.